Hakim Tolak Eksepsi, Nurhayati Tetap Diadili
Selasa, 03 Juli 2012 – 15:01 WIB
Ditegaskannya, dirinya sebagai anggota Banggar tak memiliki kewenangan untuk memutuskan alokasi dana PPID. Namun justru keputusan rapat Banggar, bisa diubah oleh empat pimpinan Banggar.
"Artinya kalau pimpinan Banggar bisa take over (ambil alih) keputusan Banggar, itu kan artinya jelas siapa yang harusnya bertanggung jawab," ucapnya.
Seperti diketahui, Nurhayati didakwa melanggar pasal 12 huruf a dan b dan atau pasal 5 ayat 2 dan atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi. Nurhayati juga dijerat KPK dengan pasal pencucian uang karena dianggap memenuhi dua alat bukti untuk disangkakan dengan pasal 3 atau pasal 4 atau pasal 5 Undang-Undang No 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.