Hakim Tolak Gugatan Citizen Lawsuit terhadap PLN
Anggap Byarpet di Luar KesengajaanKamis, 02 September 2010 – 04:04 WIB
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan advokat David Tobang terhadap pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24 November 2009. Majelis hakim menilai pemadaman tersebut terjadi di luar kesengajaan dan bukan tanggung jawab PT Perusahaan Listrik Negara (PLN). "Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim Nani Indrawati ketika membacakan putusan di PN Jakarta Pusat kemarin (1/9). Menurut Nani, pemadaman yang terjadi saat itu merupakan overmacht alias keadaan memaksa yang berada di luar kesengajaan.
Sebelumnya, David mengajukan gugatan warga negara atau citizen lawsuit kepada PN Jakarta Pusat terhadap presiden, menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM), serta PT PLN. David beralasan bahwa dia merasa dirugikan atas pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24 November 2009. Saat itu pemadaman terjadi akibat kebakaran di gardu tegangan ekstratinggi di Cawang.
David mendasarkan gugatannya pada pasal 29 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Pasal itu menyebutkan bahwa konsumen listrik bisa mendapat ganti rugi bila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan atau kelalaian pengoperasian oleh PLN. Sebab, adalah hak konsumen untuk mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan keandalan yang baik (butir b ayat 1).
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan advokat David Tobang terhadap pemadaman listrik di Jakarta pada 7 Oktober-24
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Bawaslu Waspadai Penggunaan Ribuan Surat Suara Milik Pekerja Migran Indonesia
-
Hanni, Member NewJeans Ungkap soal Perundungan di Tempat Kerja
-
Tim Bahrain Minta Laga Melawan Timnas Indonesia di Tempat Netral
-
Haji Odink Yakin Ridwan Kamil Menang di Pilkada Jakarta
-
Lawan Misinformasi Pilkada 2024, TikTok dan Kemenkominfo Libatkan 500 Mahasiswa
BERITA LAINNYA
- Sosial
Menteri Kabinet Prabowo Bakal Ditatar di Akademi Militer
Jumat, 18 Oktober 2024 – 21:11 WIB - Humaniora
APF BPJS Ketenagakerjaan Resmi Dibuka, Belasan Pewarta Berprestasi Siap Ambil Bagian
Jumat, 18 Oktober 2024 – 20:53 WIB - Humaniora
Demo KemenPAN-RB, Ratusan Dosen & Tendik PTNB Minta Dialihkan ke PNS, PPPK Matikan Karier
Jumat, 18 Oktober 2024 – 20:50 WIB - Kesehatan
Nucleopad, Solusi Cepat untuk Deteksi Penyakit Infeksi
Jumat, 18 Oktober 2024 – 20:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Janji Datang ke Pelantikan Prabowo, Mahfud Md: Itu Acara Ketatanegaraan Penting
Jumat, 18 Oktober 2024 – 19:23 WIB - Liga Indonesia
Reaksi Bojan Hodak Melihat Persib Pulangkan Persebaya Tanpa Poin
Jumat, 18 Oktober 2024 – 19:32 WIB - Sepak Bola
Bunyi Pernyataan AFC Setelah Bahrain Menolak Main di Indonesia
Jumat, 18 Oktober 2024 – 17:24 WIB - Jabar Terkini
Cukai Rokok Tak Naik Tahun Depan, Petani Berharap Perlindungan Pemerintah
Jumat, 18 Oktober 2024 – 18:26 WIB - Sepak Bola
Bahrain Minta Laga Lawan Timnas Indonesia di Luar RI, Menpora Dito Beri Respons Tegas
Jumat, 18 Oktober 2024 – 19:45 WIB