Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di Langgam
Hakim menyatakan bahwa proses penyelidikan, penyidikan, dan penetapan tersangka telah sah secara hukum.
“Hakim menilai bahwa penyelidikan dan penyidikan sudah sesuai prosedur. Penetapan tersangka pun berdasarkan dua alat bukti yang kuat dan melalui mekanisme gelar perkara,” jelas Iptu Alfredo.
Yupiterman, yang dikenal sebagai residivis dalam kasus serupa, disebut telah berkali-kali mencuri buah sawit dengan hasil curian mencapai hingga 40 tandan dalam satu aksi.
Setelah putusan hakim, Polsek Langgam berkomitmen melanjutkan proses hukum terhadap Yupiterman.
Berkas perkara kini sedang dilengkapi untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan dan disidangkan. (mcr36/jpnn)