Hakim Tolak Gugatan Romli
Tetap Ditahan dalam Kasus SisminbakumSabtu, 20 Desember 2008 – 07:19 WIB
Alasan penahanan, menurut dia, sudah sesuai dengan pasal 21 ayat (1) KUHAP. Yakni, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, mengulangi perbuatan, atau menghilangkan barang bukti. Suharto lantas menyebutkan, Romli tidak memenuhi panggilan penyidik pada 6 November dengan alasan baru tiba dari Athena, Yunani. Namun, belakangan diketahui bahwa Romli pulang dari Athena pada 4 November.
''Itu diketahui berdasar bukti pencarian data perlintasan orang di tempat pemeriksaan imigrasi Bandara Soekarno-Hatta,'' bebernya. Dengan demikian, lanjut dia, pengadilan tidak melihat adanya penggunaan kewenangan penyidik yang tidak akuntabel maupun penyalahgunaan kekuasan.