Hakim Tolak Gugatan Romli
Tetap Ditahan dalam Kasus SisminbakumSabtu, 20 Desember 2008 – 07:19 WIB
Kuasa hukum Romli, Firman Wijaya, mengatakan bahwa putusan tersebut sudah bisa diprediksikan. ''Hakim terjebak pada aspek formalitas,'' katanya setelah sidang.
Padahal, ujar dia, ada fakta conflict interest antara JAM Pidsus Marwan Effendy dan kliennya dengan mengatakan bahwa Romli merasa pintar. ''Penahanan juga tidak cukup bukti,'' sambungnya dengan nada kesal.
Marwan tidak larut dengan putusan tersebut. Menurut dia, hakim telah melihat secara jernih. ''Artinya, kami tidak merekayasa perkara. Ini murni karena hukum,'' katanya saat ditemui setelah salat Jumat di Masjid Baitul Adli, Kejagung, kemarin. Dia juga menyatakan, alasan subjektivitas tidak terdapat di dalam KUHAP.