Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar

Senin, 14 Agustus 2023 – 19:41 WIB
Hakim Tolak Praperadilan Tersangka Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar - JPNN.COM
Dokumentasi - Kepala Kejaksaan Tinggi Sumbar Asnawi memberikan keterangan pers sebelum menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi sapi bunting, di Padang, Selasa (25/7/2023) lalu. ANTARA/Fathul Abdi

jpnn.com, PADANG - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Sumatera Barat (Sumbar) menolak praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan sapi bunting berinisial FAP.

"Hakim telah menggelar sidang putusan, amarnya (putusannya) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon," kata Pejabat Humas sekaligus Hakim PN Padang Juandra di Padang, Senin (14/8).

Putusan praperadilan itu dibacakan langsung oleh hakim tunggal, yakni Anton Rizal Setiawan dalam sidang yang dihadiri langsung oleh pihak Kejaksaan serta penasehat hukum pemohon.

Menanggapi putusan tersebut, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar Hadiman mengatakan kalau pihaknya menyambut baik serta menghormati putusan dari Pengadilan.

"Dengan ditolaknya praperadilan tersangka ini, maka selanjutnya kami fokus untuk melanjutkan proses penyidikan kasus," ucapnya.

Hadiman menjelaskan penyidikan, penetapan tersangka, hingga penggunaan auditor internal yang dilakukan Kejaksaan dalam kasus itu sudah sesuai dengan peraturan.

Untuk materi perkara, dia menerangkan sejauh ini sudah ada enam orang tersangka yang ditetapkan penyidik dalam kasus korupsi sapi bunting tersebut, termasuk FAP.

Para tersangka dijerat jaksa dengan Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Hakim menolak upaya praperadilan oleh tersangka kasus korupsi sapi bunting di Sumbar. Begini penjelasannya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News