Korupsi Pengadaan Sapi Bunting di Sumbar, Penyidik Tahan 3 Tersangka Lagi
jpnn.com, PADANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menahan tiga tersangka lagi terkait kasus korupsi pengadaan sapi bunting tahun anggaran 2021 yang menelan anggaran Rp 35 miliar lebih.
"Hari ini kembali dilakukan penahanan terhadap tiga tersangka lain, mereka merupakan rekanan dalam proyek pengadaan sapi bunting," kata Kepala Kejati Sumbar Asnawi di Padang, Selasa (25/7).
ketiga tersangka itu ialah PRS, WI, dan AIA yang dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), Juncto (Jo) Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penahanan tersebut dilakukan setelah ketiga tersangka, salah seorang di antaranya perempuan berinisial PRS datang ke Kantor Kejati Sumbar untuk memenuhi panggilan penyidik.
Para tersangka yang diperiksa penyidik sejak Selasa siang, lalu digiring keluar mengenakan rompi tahanan kejaksaan sekitar pukul 17.30 WIB dengan wajah tertunduk.
Asnawi mengatakan jumlah total tersangka di kasus itu enam orang, namun tiga di antaranya sudah ditahan terlebih dahulu pada Jumat (14/7) lalu.
Mereka ialah DM selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan FH selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), yang keduanya berstatus sebagai ASN Dinas Peternakan Provinsi Sumbar.
Sementara satu tersangka laiinya ialah Direktur CV Emir Darul Hasan berinisial AAP sebagai rekanan pada proyek pengadaan sapi bunting.