Hakim Ultimatum JPU Kasus Christoforus Hadirkan Saksi Kunci
jpnn.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi kunci dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan terdakwa pengusaha kelapa sawit Christoforus Richard. Pasalnya, majelis ingin memutus perkara ini secara objektif.
"Karena kami ingin perkara ini diputus secara serius dan seadil-adilnya, maka Jaksa diminta menghadirkan saksi legalisir dipersidangan selanjutnya," kata hakim kepada jaksa di muka sidang, Selasa (19/12). Saksi yang dimaksud hakim, adalah pejabat BPN yang melegalisir surat keterangan kepemilikan tanah terdakwa.
Majelis kembali menunda sidang lantaran terdakwa mengeluh tidak dalam kondisi fit dan diminta segera diperiksa jika perlu dibantarkan.
"Sidang selanjutnya, jaksa harus hadirkan saksi legalisir," tegas majelis memberikan ultimatum kepada jaksa.
Penasihat hukum Christoforus Richard, Sirra Prayuna juga menyoroti ketidakmampuan jaksa menghadirkan saksi kunci. "Padahal sudah diberikan kesempatan menghadirkan saksi BPN yang memberikan noted," kata Sirra.
Selain itu, kejanggalan lain dalam sengketa tanah ini adalah alat bukti utama yang tak bisa juga dihadirkan dalam sidang. "Dari awal kita sudah meminta ke jaksa untuk surat aslinya. Pada saat P19, jaksa juga sudah meminta penyidik menghadirkan surat asli," ungkapnya.
"Kalau tidak ada surat aslinya bagaimana bisa ada unsur pidananya," sambungnya.
Sementara itu, penasihat Christoforus lainnya Wayan Sudirta melihat ada tiga kelemahan jaksa dalam membuat dakwaan. "Tandatangannya tidak jelas, surat aslinya tidak ada, dan isi surat sudah sesuai dengan fakta dilapangan.Saksi juga bersaksi melemahkan dakwaan itu sendiri," terangnya.