Hakim Vonis Bebas Terdakwa Afung di Perkara Penambangan Ilegal
Kerugian perekonomian negara tersebut didasari dari kegiatan usaha pertambangan di Pantai Bubus, Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka di dalam kawasan hutan lindung menyebabkan kerusakan yang menimbulkan kerugian lingkungan hidup pada kawasan hutan lindung.
Uang pengganti senilai Rp 59,27 miliar tersebut terdiri dari, nilai ekosistem mangrove yang telah dijustifikasi dihitung selama 10 tahun mencapai sebesar Rp 47,23 miliar dan restorasi lingkungan hidup yang ditujukan agar fungsi ekosistem mangrove dapat dikembalikan ke kondisi awal sebelum kejadian mencapai sebesar Rp 12,039 miliar.
Dalam putusannya, Majelis Hakim meminta untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan serta martabannya.
Kemudian, menyatakan terdakwa Ryan Susanto tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Namun, Ryan seharusnya didakwakan oleh JPU melakukan pidana lingkungan hidup yaitu penambangan tanpa izin kawasan hutan lindung dalam surat dakwaannya. (mcr4/jpnn)