Hakim Vonis Bebas Terdakwa Pembunuh Anak Kandung, Warga Protes
Amarah warga ini cukup beralasan. Mengingat, sebelum divonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarutung, Rabu (19/7) lalu, dia dituntut 20 tahun Penuntut Umum (JPU).
Sontak vonis ini membuat orangtua Mangasa Sibarani, Op Polo Sibarani dan keluarga lainnya terkejut. “Kalau bukan dia (Mangasa) yang membunuh cucuku itu (Aldi), lantas siapa pelakunya?” ujarnya saat diwawancarai New Tapanuli (Jawa Pos Group).
“Soal vonis bebas, kami merasa lega. Tetapi vonis bebas itu menjadi beban baru kami. Siapa sebenarnya pelakunya. Tolonglah hal ini diungkap,” pintanya.
“Terus terang, sebagai orang tua terdakwa dan kakek korban, saya tidak menyangka kejadian ini. Cucuku Aldi sudah pergi untuk selamalamanya. Siapa yang menjadi pelaku pembunuhan itu? Kami sudah terlanjur malu. Anak saya didakwa membunuh cucu kami,” tandasnya.
“Sejak kejadian itu, kami sudah mengikhlaskan terdakwa bukan lagi anggota keluarga kami. Sebab perbuatan terdakwa sebagaimana rekonstruksi yang digelar Polres Humbahas lalu merupakan aib besar, karenanya kami sempat menganggap dia sudah tiada.”
“Sudah saya katakan bahwa anak saya tinggal 7 orang lagi, 3 laki-laki dan 4 perempuan. Saya tidak lagi menghitung Mangasa sebagai anak saya. Dan, sekarang saya menyesal dan berharap banyak kepada aparat hukum untuk mengungkap siapa pelaku pembunuh cucuku yang sebenarnya,” tandasnya.