Hakim yang Akan Menyidangkan Ferdy Sambo belum Membutuhkan Rumah Aman
Berdasarkan hal tersebut, KY apabila diperlukan akan mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi demi terjaganya kemandirian hakim dalam memeriksa dan memutus perkara pembunuhan berencana Brigadir J.
Sebelumnya, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Fadil Zumhana menyambut baik serta menghargai usulan soal rumah aman.
Akan tetapi, sambung dia, Kejagung telah memiliki suatu sistem untuk mengantisipasi agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun dalam menangani perkara Ferdy Sambo dan tersangka lainnya.
Di lain sisi, dia juga berharap hakim yang akan mengadili perkara tersebut bisa bertindak seadil-adilnya sehingga dapat memberikan rasi keadilan bagi semua pihak terutama keluarga korban Brigadir J. (antara/jpnn)