Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Halangi KPK, Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun

Ikut Sembunyikan Neneng Sri Wahyuni

Kamis, 07 Februari 2013 – 12:41 WIB
Halangi KPK, Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun - JPNN.COM
Jaksa juga menyatakan, keduanya memesan kamar hotel di Batam Center atas nama terdakwa satu Mohammad Hasan untuk Neneng Sri Wahyuni. Selain itu, terdakwa Mohammad Hasan juga memesan tiket penerbangan Citylink ke Jakarta untuk Neneng dengan menggunakan identitas lain atas nama Nadia.

Menurut Jaksa, itu dilakukan dua terdakwa dengan sadar dan niat untuk memasukan Neneng ke wilayah Indonesia lewat jalur tikus. Atas tuntutan ini, keduanya akan membacakan nota pembelaan. Mereka menyerahkan seluruhnya kepada penasehat hukumnya. Majelis Hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. (boy/jpnn)

JAKARTA - Dua warga negara Malaysia Mohamad Hasan bin Khusi Mohamad dan R. Azmi bin Mohammad Yusof, dituntut sembilan tahun penjara dan denda Rp

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close