Halangi KPK, Dua Warga Malaysia Dituntut 9 Tahun
Ikut Sembunyikan Neneng Sri WahyuniKamis, 07 Februari 2013 – 12:41 WIB
Menurut Jaksa, itu dilakukan dua terdakwa dengan sadar dan niat untuk memasukan Neneng ke wilayah Indonesia lewat jalur tikus. Atas tuntutan ini, keduanya akan membacakan nota pembelaan. Mereka menyerahkan seluruhnya kepada penasehat hukumnya. Majelis Hakim yang diketuai Pangeran Napitupulu menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan terdakwa. (boy/jpnn)