Halikinnor Berharap Ada Peluang Bagi Tenaga Kontrak jadi ASN Melalui Penerimaan CPNS dan PPPK
“Sebelumnya para tenaga kontrak ini sempat galau, mereka menunggu kurang lebih satu bulan untuk perpanjangan. Nah, karena sekarang sudah keluar kepastiannya, harapan saya mereka bisa mengabdi sesuai tupoksi masing-masing,” kata Irfansyah.
Dia mengatakan tenaga kontrak yang mendapat perpanjangan kontrak kerja ini telah melalui evaluasi. Diketahui pada 2022 menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi (menPAN-RB) sempat menerbitkan surat edaran (SE) tentang penghapusan tenaga honorer atau kontrak paling lambat 28 November 2023.
Namun, setelah intervensi dari berbagai pihak, termasuk bupati Kotawaringin Timur, perpanjangan tenaga kontrak disetujui melalui penerbitan SE susulan dari Kementerian PAN-RB.
Isi dari SE tersebut di antaranya meminta Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dalam hal ini pemerintah daerah untuk menghitung dan tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan tenaga kontrak dan honorer yang sudah terdaftar dalam basis data BKN sampai batas waktu yang ditentukan. (antara/jpnn)