Hambalang Terhalang Karena Penyidik Kurang
Rabu, 06 Februari 2013 – 14:18 WIB
Andi dan Deddy disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat ke (1) ke-1 KUHP.
Pasal 2 ayat (1) mengenai perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Sementara, Pasal 3 mengenai perbuatan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi, menyalahgunakan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan negara.
Ancaman pidana dari pelanggaran pasal tersebut maksimal 20 tahun penjara dengan denda paling banyak satu miliar rupiah. (gil/jpnn)