Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hambit Bantah Jadi Inisiator Penyuapan Akil

Rabu, 08 Januari 2014 – 14:41 WIB
Hambit Bantah Jadi Inisiator Penyuapan Akil - JPNN.COM
Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih. foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com -  

JAKARTA - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih membantah bahwa dirinya inisiator dalam pemberian suap sebesar Rp 3 miliar kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar. Hambit merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada Gununh Mas, Kalimantan Tengah.

"Ini bukan inisiatif, ini ada suatu kondisi," kata Hambit usai menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1).

Hambit tidak menjelaskan mengenai kondisi yang dimaksudkannya. Namun demikian, ia tidak membantah saat disinggung apakah pihak yang mengkondisikan dari MK. "Ya ya ya," ujarnya.

Meski begitu, Hambit tidak menjelaskan mengenai pihak dari MK yang mengkondisikan itu. "Silakan ikuti proses sidang nanti ya," pungkasnya.

Seperti diketahui, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Hambit dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun dianggap menyuap Akil melalui Politikus Partai Golkar, Chairun Nisa.
 
Tujuan penyuapan itu untuk mempengaruhi putusan gugatan Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan oleh pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin.

"Hambit bersama-sama dengan Cornelis telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sejumlah uang berupa SGD 294,050, USD 22 ribu dan Rp 766 ribu atau seluruhnya setara kurang lebih Rp 3 miliar serta Rp 75 juta," kata Jaksa Elie Kusumastuti saat membacakan dakwaan Hambit dan Cornelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1).

Jaksa Elie menyatakan, Hambit berharap agar gugatan yang diajukan oleh pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin ditolak dan putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas yang menetapkan Hambit dan Arton S. Dohong sebagai pemenang Pilkada Gunung Mas dinyatakan sah. (gil/jpnn)

  JAKARTA - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih membantah bahwa dirinya inisiator dalam pemberian suap sebesar Rp 3 miliar kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close