Hambit dan Cornelis Didakwa Menyuap Akil Mochtar
Jaksa Sigit Waseso mengatakan, pada 24 September 2013, Akil kemudian mengirim pesan singkat kepada Chairun Nisa. "Akil menginformasikan kepada Chairun Nisa melalui pesan singkat berisi besok sidan, itu pemohon sudah ketemu saya langsung si Bupatinya, saya minta lewat Bu Anisa aja," kata Jaksa Sigit.
Selanjutnya, Akil meminta Chairun Nisa menyampaikan kepada Hambit agar menyediakan dana sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS. Pada 26 September 2013, Hambit dan Chairun Nisa bertemu di Hotel Borobudur, Jakarta. Dalam pertemuan itu Chairun Nisa menyampaikan bahwa Akil bersedia membantu dan meminta agar disediakan dana sebesar Rp 3 miliar dalam bentuk dollar AS.
"Untuk memenuhi permintaan Akil, Hambit meminta kepada Cornelis untuk menyiapkan dana tersebut dan menyerahkan yang tersebut kepada Akil melalui Chairun Nisa. Selanjutnya Cornelis menyanggupi untuk menyediakan dana tersebut pada 2 Oktober 2013," kata Jaksa Sigit.
Ia mengatakan, pada 30 September 2013, Cornelis menghubungi Chairun Nisa bahwa dana sudah tersedia. Lalu, Chairun Nisa menyampaikan akan mengambil dana tersebut pada 2 Oktober 2013 dan meminta Cornelis untuk mendampinginya dalam penyerahan dana kepada Akil.
Jaksa Sigit menyatakan, pada 2 Oktober 2013, Chairun Nisa mengontak Akil lewat pesan singkat yang isinya ingin memberikan duit dari Hambit. "Kemudian dijawab Akil ya saya tunggu tapi jangan terlalu malam," ucapnya.
Setelah itu, Chairun Nisa dan Cornelis mendatangi rumah dinas Akil di Widya Chandra. Mereka duduk di teras rumah menunggu Akil keluar menemui mereka. Setelah itu datang petugas KPK dan menangkap Cornelis, Chairun Nisa, dan Akil.
Dakwaan Cornelis dan Hambit disusun dalam bentuk alternatif. Keduanya didakwa dengan Pasal 6 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, atau Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hambit dan Cornelis mengaku paham atas dakwaan jaksa. Mereka menyatakan tidak mengajukan nota keberataan atau eksepsi. Persidangan keduanya dilanjutkan pada Kamis (16/1) mendatang. (gil/jpnn)