Hambit dan Cornelis Didakwa Menyuap Akil Mochtar
jpnn.com - JAKARTA - Bupati Gunung Mas, Kalimantan Tengah, Hambit Bintih dan Komisaris PT Berkala Maju Bersama, Cornelis Nalau Antun menjalani persidangan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Keduanya merupakan terdakwa kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jaksa menyatakan, Hambit dan Cornelis dianggap menyuap mantan Ketua MK, Akil Mochtar melalui Politikus Partai Golkar, Chairun Nisa. Tujuan penyuapan itu untuk mempengaruhi putusan gugatan Pilkada Kabupaten Gunung Mas yang diajukan oleh pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin.
"Hambit bersama-sama dengan Cornelis telah melakukan atau turut serta melakukan memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi sejumlah uang berupa SGD 294,050, USD 22 ribu dan Rp 766 ribu atau seluruhnya setara kurang lebih Rp 3 miliar serta Rp 75 juta," kata Jaksa Elie Kusumastuti saat membacakan dakwaan Hambit dan Cornelis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (8/1).
Jaksa Elie menyatakan, Hambit berharap agar gugatan yang diajukan oleh pasangan Alfridel Jinu-Ude Arnold Pisy dan pasangan Jaya Samaya Monong-Daldin ditolak dan putusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gunung Mas yang menetapkan Hambit dan Arton S. Dohong sebagai pemenang Pilkada Gunung Mas dinyatakan sah.
Jaksa Elie menyatakan, pada 19 September 2013, Hambit bertemu dengan Chairun Nisa di sebuah restoran di Hotel Sahid, Jakarta. Tujuannya untuk membantu mengurus keberatan tersebut dengan cara mendekati pihak-pihak di MK RI.
"Chairun Nisa kemudian menghubungi Akil melalui pesan singkat yang berisi Pak Akil, saya mau minta bantu nih untuk Gunung Mas. Tapi untuk incumbent yang menang," kata Jaksa Elie.
Ia mengatakan, Akil menjawab pesan singkat Chairun Nisa. "Terhadap permintaan Chairun Nisa tersebut, Akil menjawab dengan pesan singkat kapan mau ketemu? Saya malah mau suruh ulang nih Gunung Mas?" ujar Jaksa Elie.
Ia menjelaskan, pada 20 September 2013, Hambit bertemu dengan Akil di rumah dinas Ketua MK di Widya Candra. Tujuannya untuk meminta bantuan terkait permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas. Akil kemudian menyampaikan agar dalam pengurusan perkara permohonan keberatan hasil Pilkada Kabupaten Gunung Mas berhubungan dengan Chairun Nisa.