Hamdalah, 1.000 Butir Ekstasi Gagal Beredar di Ogan Ilir
jpnn.com, PALEMBANG - Jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel semakin agresif mendeteksi peredaran narkoba jelang akhir tahun.
Sebab, sudah jadi kebiasaan para pengedar akan melakukan segala cara untuk mengedarkan barang terlarang itu ke semua wilayah.
Ternyata upaya keras jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel menuai hasil.
Dalam dua pekan terakhir, tim Subdit I meringkus empat pengedar. Diawali penangkapan dua sekawan Agus (42), warga Jl Dhani Efendi (Jl Radial), kawasan Rumah Susun (Rusun) 24 Ilir, dan Saari (48), warga Jl PSI Lautan, Kelurahan 35 Ilir.
Keduanya ditangkap Jumat (17/11), pukul 16.00 WIB, di kawasan Radial.
Ditemukan 4 paket sabu seberat 400 gram dari keduanya. Lalu, petugas juga menciduk Marli (20), warga Kecamatan Buay Pemaca, OKU Selatan. Penangkapan berlangsung, Kamis (23/11), pukul 17.00 WIB, di Jl Hamengkubuwono, tepatnya di pinggir jalan pangkal Jembatan Kuning, Kelurahan Batu Belang, Kecamatan Muara Dua.
Darinya disita dua paket sabu sedang siap edar. Kemudian, Minggu (26/11), pukul 22.00 WIB, petugas meringkus Dedi (30), warga Kecamatan Tanjung Raja, Ogan Ilir. Dia dibekuk di Jalan Lintas Timur (Jalintim), Kelurahan Talang Balai Baru, Kecamatan Tanjung Raja.
Darinya disita 1.000 butir ekstasi warna kuning berlogo CK dan sepucuk senpi dengan 5 peluru aktif. Pengakuan Marli, dia nekat jadi pengedar sabu karena butuh uang untuk menghidupi keluarganya.