Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hamdalah, Para Pelaku UMKM Mulai Merasakan Manfaat Program PEN

Senin, 06 Juli 2020 – 22:44 WIB
Hamdalah, Para Pelaku UMKM Mulai Merasakan Manfaat Program PEN - JPNN.COM
Para pelaku UMKM penerima Program PEN saat hadir dalam jumpa pers di Kemenkop UKM, Jakarta, Senin (6/7). Foto: Kemenkop UKM

Memang, sebelumnya Dedi memperoleh KUR dari BRI sebesar Rp 50 juta. Namun, dia punya kewajiban membayar cicilan KUR Rp 2,9 juta per bulan.

Oleh karena itu Dedi merasa terbantu PEN untuk UMKM. "Cicilan saya per bulan sebesar Rp 2,9 juta. Dengan adanya program PEN, saya hanya mencicil angsuran pokok sebesar Rp 134 ribu", tuturnya.

Begitu pula dengan Trisnowati yang menjalankan UMKM alat-alat memasak. Sebelum COVID-19 melanda, dia bisa menjual paling tidak lima unit alat masak per hari.

“Undangan demo masak pun datang setiap hari, tetapi selama pandemi semuanya hilang", ungkap Trisnowati.

Saat pandemi melanda, Trisnowati juga punya kewajiban mencicil kredit Rp 13 juta per bulan. Sebab, sebelumnya dia memperoleh pinjaman Rp 500 juta.

Tentu saja cicilan Rp 13 juta per bulan bukan hal ringan bagi Trisnowati. "Alhamdulillah, dengan kebijakan PEN dari pemerintah, saya mendapat penangguhan untuk pembayaran angsuran pokok", kata dia.

Dengan PEN itu pula Trisnowati hanya mengangsur sebesar Rp 1,68 juta per bulan. Setelah mendapat tambahan subsidi bunga dari pemerintah, Trisnowati hanya wajib membayar sebesar Rp 300 ribuan saja.

"Alhamdulillah, dari uang yang ada, yang seharusnya untuk membayar cicilan KUR, bisa saya putar kembali untuk usaha. Kini, saya beralih ke penjualan online. Meski belum sebagus waktu saat normal, namun penjualan secara online yang saya lakukan, mulai terlihat hasilnya", jelas Trisnowati.

Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) merasa sangat terbantu dengan Program Ekonomi Nasional (PEN) yang digulirkan pemerintahan Presiden Jokowi pada masa pandemi penyakit virus corona 2019 (COVID-19).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News