Hamdalah, Ridho Roma Bebas, Cuma Ada Syaratnya
jpnn.com, JAKARTA - Penyanyi dangdut Ridho Roma tersenyum bahagia pada perayaan Idulfitri kali ini.
Ridho berbahagia karena dinyatakan bebas dari hukuman yang dijalani selama ini.
Hanya saja, dia masih tetap harus menjalani wajib lapor.
Anak dari Rhoma Irama itu ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada 2021.
Ridho menjalani proses hukuman selama delapan bulan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ridho dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur pada 21 September 2021.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhi vonis dua tahun penjara.
Ridho diketahui sudah dua kali tersandung kasus penyalahgunaan narkoba.