Hamdan Zoelva Bela Perusahaan Singapura Lawan Pemerintah
Lagipula menurut Bambang, KLHK telah merespons surat keberatan RAPP. Sebab, beberapa kali pemanggilan terhadap perusahaan tersebut sudah sesuai dengan Pasal 53 UUAP yang dijadikan alasan menggugat ke PTUN.
Mengacu Pasal 53 ayat 3 UUAP, disebutkan pemerintah mengambil keputusan atau tindakan. Nah, yang ditempuh pemerintah menurutnya, memang bukan mengeluarkan keputusan mencabut pembatalan, tapi langsung menempuh tindakan faktual.
"Konteks ini kan tindakan, bukan fiktif positif, kalau fiktif positif betul kami bisa segera lakukan pencabutan. Kami judulnya melakukan tindakan faktual dan sebenarnya sudah menjawab surat itu," ucap Bambang usai sidang di PTUN pada Kamis (7/12).
Terkait keberatan RAPP soal permohonan agar KLHK menghidupkan kembali RKU yang telah dibatalkan, Bambang menegaskan jika RKU tersebut bukanlah produk hukum yang sudah final, melainkan bagian dari pembinaan pemerintah.
Itu sama halnya dengan yang dilakukan terhadap 85 perusahaan lain yang punya izin di kawasan fungsi lindung gambut.
"Mereka kan kerja di gambut, terbakar tidak terbakar wajib membuat rencana kerja di ekosistem gambut, karena RKU mereka tidak bisa dipakai lagi karena belum menyentuh perlindungan gambut," tegasnya.(fat/jpnn)