Hamdan Zoelva Berharap Hakim Kasus Tom Lembong Independen dan imparsial
“Jadi, aspek pengambilan keputusannya tidak ada yang salah dari sisi prosedur. Apalagi jika dilihat dari kerugian negara yang tidak jelas,” ujar Hamdan.
Terkait tuduhan adanya kerugian negara sebasar Rp 400 Milyar akibat importasi gula itu, Hamdan menilai tuduhan itu mengada-ada.
"Jadi, penetapan tersangka itu terlalu tergesa-gesa. Lalu ada apa?” Tanya Hamdan.
Ketua Umum Syarikat Islam itu mengingatkan Kejaksaan Agung agar kasus yang melibatkan Tom Lembong ini tidak mengotori kinerja Kejaksaan Agung yang tengah dipuji masyarakat.
“Publik memuji Kejaksaan Agung karena kinerjanya dalam mengungkap kasus-kasus besar. Nah, jangan sampai kasus yang tidak jelas ini mengotori kinerja positif yang sudah dibangun,” pungkas Hamdan.
Diketahui, saat ini, Tom Lembong tengah mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dan penahan dirinya sebagai tersangka kasus importasi gula.
Kejaksaan Agung mengatakan bahwa penetapan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sudah sesuai dengan prosedur.
Hal ini diungkapkan Kejagung sebagai eksepsi atau sanggahan dari gugatan yang disampaikan kuasa hukum pada hari Senin lalu.