Hamdan Zoelva cs Batalkan UU tentang Perppu MK
Kamis, 13 Februari 2014 – 17:47 WIB
Perppu ini sendiri sebelumnya diajukan oleh pemerintah dengan pertimbangan perlu ada pengawasan di lembaga konstitusi tersebut. Dalam Perppu No. 1 Tahun 2013 memberi wewenang KY membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen dan kesekretariatan MKHK berkedudukan di KY.
MKHK dibentuk bersama KY dan MK dengan keanggotaan lima orang dari unsur mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, dua orang akademisi, dan tokoh masyarakat. KY juga berwenang membentuk Tim Panel Ahli untuk menseleksi calon hakim konstitusi. Namun, pada akhirnya Perppu ini dibatalkan. (flo/jpnn)