Hamdan Zoelva Merespons Langkah Moeldoko Menggugat Keputusan Menkum HAM, Menohok
“Perspektif hukum dikaji dari sisi mana pun, asal dilakukan dengan benar, akan membuktikan bahwa surat jawaban Menkum HAM sudah tepat secara hukum."
Hamdan juga menjelaskan gugatan terkait AD/ART bukan merupakan wewenang PTUN. Secara waktu pun sudah terlewat jauh.
“Batas waktu gugatan sudah melewati 90 hari sejak disahkan oleh Menkum HAM, 18 Mei 2020 lalu, sebagaimana diatur pada Pasal 55 UU PTUN. Dan, ini jelas-jelas ranahnya ada di Mahkamah Partai, karena termasuk perselisihan internal partai, bukan wewenang PTUN," tegas Hamdan, mantan Ketua Mahkamah Konstitusional (2013-2015).
Sebagai akademisi maupun praktisi hukum, Dr. Hamdan juga mengingatkan bahwa gugatan yang diajukan KSP Moeldoko kabur karena gugatannya yang tidak jelas antara dalil gugatan dengan substansinya.
“Dalil gugatan tentang keberatan surat jawaban Menkum HAM, namun substansi gugatannya mempersoalkan hasil kongres 2020 tentang AD/ART dan keterpilihan AHY sebagai Ketum Demokrat. Gugatan ini kabur dan tidak jelas.”
Hamdan juga menegaskan sudah sepatutnya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menolak gugatan tersebut demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum di negeri ini.
Sidang PTUN ini digelar sebagai tahap persiapan PTUN mengadili gugatan Moeldoko dan JAM terhadap Menkum HAM surat jawaban Menkum HAM yang menolak permohonan pengesahan KLB yang diselenggarakan pada 5 Maret 2021 yang lalu.
Dalam surat jawabannya tertanggal 31 Maret 2021 tersebut, Menkum HAM telah menegaskan bahwa pihak Moeldoko Cs tidak dapat melengkapi persyaratan administrasi sesuai Permen Nomor 34 tahun 2017 tentang tata cara pendirian badan hukum partai politik.(fri/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini: