Hamdan Zoelva Sebut Gugatan PD Kubu KLB Tak Punya Dasar Hukum
Para pihak, penggugat, tergugat, dan DPP Partai Demokrat sebagai pihak tergugat intervensi menyerahkan bukti-bukti dokumen kepada majelis hakim PTUN Jakarta.
Majelis hakim pada sidang gugatan dipimpin Bambang Soebiyantoro.
Terkait dengan gugatan itu, Hamdan menyebut para penggugat tidak punya kedudukan hukum karena keanggotaan mereka telah diberhentikan secara tetap oleh DPP Partai Demokrat.
Hamdan juga berpendapat gugatan pihak KLB tidak jelas dan kabur karena mencampuradukkan dalil gugatan tata usaha negara dengan perselisihan internal partai.
Padahal, Undang-Undang Partai Politik mengatur perselisihan internal partai diselesaikan oleh mahkamah partai.
Oleh karena itu, Hamdan menegaskan bahwa PTUN Jakarta tidak berwenang mengadili perkara tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang sama, anggota DPR RI Fraksi Partai Demokrat Hinca Pandjaitan mengatakan bahwa pihak partai telah menyerahkan 33 bukti dokumen kepada majelis hakim.
"Untuk mematahkan upaya manipulasi fakta yang dilakukan oleh KSP (Kepala Staf Kepresidenan) Moeldoko, DPP Partai Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono telah menyerahkan 33 bukti," ujar Hinca yang turut hadir di ruang sidang PTUN Jakarta, Kamis.