Hamil 7 Bulan, Istri Dalang Bom Ditahan
Kamis, 28 April 2011 – 08:33 WIB
Menyikapi putusan ini, kuasa hukum Sunata dari Tim Pembela Muslim (TPM), Achmad Michdan, mengatakan belum ada keputusan dari kliennya apakah akan mengajukan banding atau tidak.
Menurut Michdan, Sunata merasa keberatan dengan vonis hakim yang tidak sesuai dengan fakta persidangan. Dia pun menegaskan, dakwaan yang mengaitkan dengan aksi terorisme Aceh tidak sepenuhnya benar. Kenapa kita menyatakan tidak terbukti pada dakwaan, fakta yang terungkap di sidang, Sunata tidak pernah menyetujui pelatihan senjata dan tidak terlibat langsung," katanya.
Pihak keluarga Sunata sendiri, menurut Michdan saat ini kondisinya begitu terpukul dengan keputusan hakim. Apalagi Sunata memiliki tiga orang anak yang masih berusia muda. "Tentu mereka ingin Sunata bebas, karena baru saja dia ke luar penjara, lalu sekarang ditahan lagi," ungkapnya.