Hamil Duluan, Puluhan Remaja Ini Terpaksa Gelar Pernikahan Dini
BACA JUGA : Pernikahan Dini 16 Remaja Laki - Laki Benar - Benar Mencengangkan
Dari puluhan perkara yang ditangani PA, Zainul menjelaskan, permohonan dispensasi nikah paling banyak disebabkan si perempuan hamil lebih dulu. Karena itu, mau tidak mau, laki-laki wajib bertanggung jawab menikahi.
"Mayoritas karena hamil duluan," terang pria asal Kabupaten Sidoarjo tersebut.
Untuk kasus hamil lebih dulu, menurut Zainul, peluang dispensasi nikah lebih besar diterima. Sebab, hakim biasanya mempertimbangkan masa depan bayi yang dikandung.
"Hakim mengutamakan kemaslahatan. Karena itu, ketika si perempuan melahirkan, bayi memiliki bapak. Sehingga ada yang bertanggung jawab," terang Zainul.
Selama di persidangan, ungkap Zainul, hakim akan memberikan nasihat kepada mereka. Salah satunya, calon pasangan suami istri (pasutri) harus bertanggung jawab dengan anak-anak mereka di kemudian hari.
Sementara itu, selain alasan karena hamil dulu, ada orang tua yang mengajukan dispensasi nikah karena sebab lain. Di antaranya, hubungan laki-laki dan perempuan sudah terlalu dekat. Sehingga, dikhawatirkan terjadi hal yang tidak diinginkan.
"Daripada hamil di luar nikah, orang tua mendesak untuk menikahkan," tuturnya.