Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank IndonesiaSenin, 17 Mei 2010 – 15:43 WIB
"Terdakwa mengakui menerima amplop berwarna kuning dari Ary Malangjudo di Jalan Riau (alamat Kantor PT Wahana Esa Sejati). Kemudian membagikan amplop tersebut ke Poksi Golkar di Komisi IX, yang memang sudah tertera nama-nama di amplop tersebut. Seperti TM Nurlif (Rp550 juta), Antoni Antoni Zeidra Abidin, Ahkmad Hafiz Zawawi, Paskah Suzetta (Rp600 juta), Bobby Suhardiman, Reza Kanarullah, Hengky Baramuli, Azhar Muchlis (Rp500 juta), Baharudin Aritonang (Rp350 juta), Martin Bria Seran (Rp250 juta), Asep Rokhimat Sudjana (Rp150 juta)," kata Herdi Agustian di PN Tipikor, Jakarta, Senin (17/5).
Herdi menegaskan bahwa terdakwa melanggar pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-undang tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 2001, Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. "Terdakwa sadar secara bersama-sama menerima Travellers cheque Bank Internasional Indonesia (TC BII) saat menerima tanpa ada pertanyaan dari mana benda tersebut didapatkan dan sebagai apa," tambahnya.