Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank IndonesiaSenin, 17 Mei 2010 – 15:43 WIB
![Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Sehingga, kalau memang TM Nurlib dan kawan-kawan menerima TC BII sebagai pemenangan Miranda Swaray Goeltom sebagai DGS BI, maka JPU harus bisa membuktikan dalam persidangan.
"Tidak ada satupun barang bukti yang mengarah bahwa TC tersebut sebagai hadiah atau suap untuk kemenangan Miranda, bahkan saat Miranda sendiri dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, baik untuk terdakwa, Udju Djuhaeri, Endin AJ Soefihara, Dodhie Makmun Murod menyatakan bahwa tidak mengatahui apakah TC BII tersebut sebagai pemenangan Miranda," ujarnya.
Kalaupun JPU tetap menggunakan pasal tersebut, lanjut Bachtiar, setidaknya ada barang bukti atau keterangan yang menyatakan tentang penyuapnya. "Kalau tidak itu artinya JPU melindungi pemberi suap," jelasnya.(oji/jpnn)