Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat
Sidang Suap Pemilihan DGS Bank IndonesiaSenin, 17 Mei 2010 – 15:43 WIB
![Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat Hamka Dihukum 2,5 Tahun, Hakim Beda Pendapat - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/image_not_found.jpg)
Pasal pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana merupakan pasal yang mengandung unsur turut serta dalam suatu perbuatan.
"Dalam persidangan JPU tidak bisa menghadirkan Nunun Nurbaeti yang disebut Ary Malangjudo sebagai pemberi TC BII, sehingga untuk Penerima dari Fraksi Golkar TM Nurlif dan kawan-kawan tidak bisa disebut terlibat dengan terdakwa, karena JPU tidak bisa membuktikannya," tegasnya.
Pasal 55 ayat 1 ke satu KUHPidana, lanjutnya, seharusnya dikenakan kepada Ary Malangjudo dan Nunun Nurbaeti. Sebab, berdasarkan cara di persidangan Ary dan Nunun adalah pihak yang berdasarkan keterangan sebagai pihak pemberi suap.