Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hamka Yandhu Kembali Jadi Terdakwa

Fraksi Golkar Terima Rp 7,35 miliar

Kamis, 18 Maret 2010 – 21:03 WIB
Hamka Yandhu Kembali Jadi Terdakwa - JPNN.COM
JAKARTA - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu, mulai duduk di kursi terdakwa dalam perkara suap pada pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS BI). Pada persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (18/3), Hamka yang kini menjadi terpidana kasus aliran dana Yayasan Pengembvangan perbankan Indonesia (YPPI) BI itu didakwa menerima suap terkait terpilihnya Miranda Gultom sebagai DGS BI.

Selain itu, dalam surat dakwaan atas Hamka juga disebutkan adanya aliran dana suap ke Fraksi Partai Golkar Periode 1999-2004 sebesar Rp 7,35 miliar. Dalam surat dakwaan bernomor DAK-07/24/III/2010 yang dibacakan koordinator JPU KPK, Muhamad Rum, diuraikan dana itu dibagi-bagikan ke para poilitisi Golkar di Komisi IX DPR.

M Rum juga menyebutkan, sehari sebelum pemilihan DGS BI digelar pada 8 Juni 2004 Hamka menemui Nunun Nurbaeti Daradjatun di kantor PT Wahana Esa Sejati di Jalan Riau, Menteng. Pada pertemuan itu Hamka dikenalkan dengan orang kepercayaan Nunun yang bernama Arie Malangjudo. Hamka terlinbat pembicaraan dengan Arie. "Kita sudah atur, nanti kode merah, kuningi, hijau dan putih kode pada kantong itu," ujar Arie sembari menunjuk empat buah kantong berisi travel cheque di meja kerja Nunun Nurbaeti.

Selanjutnya beberapa saat setelah Mirana Gultom terpilih sebagai DGS BI pada 8 Juni 2004, Hamka menghubungi Arie Malangjudo. "Saya mau datang ke kantor bapak ambil yang kuning," ujar Hamka seperti dikutip JPU.

JAKARTA - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu, mulai duduk di kursi terdakwa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA