Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hamka Yandhu Kembali Jadi Terdakwa

Fraksi Golkar Terima Rp 7,35 miliar

Kamis, 18 Maret 2010 – 21:03 WIB
Hamka Yandhu Kembali Jadi Terdakwa - JPNN.COM
Selanjutnya pertemuan dilakukan di kantor PT Wahana Esa Sejati di Menteng. Pada pertemuan kedua itu Hamka menerima dana sebesar Rp 7,35 miliar dalam bentuk travel cheque. "Terdakwa setelah menerima travel cheque membagi-bagikan ke anggota Komisi IX dari Fraksi Golkar. Terdakwa nebdapat bagian 45 lembar travel cheque senilai Rp 2,25 miliar dan sisanya dibagi-bagikan," ungkap JPU dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Herdi Agustin itu.

Adapun politisi Golkar yang disebut menerima travel cheque melalui Hamka adalah TM Nurlif (Rp 550 juta), Baharuddin Aritonang (Rp 350 juta), Anthony Zeindra Abidin (Rp 600 juta), Ahmad Hafiz Zawawi (Rp 600 juta), Bobby SH Suhardiman (Rp 500 juta) dan Reza Kamarullah (Rp 500 juta). Selain itu, ada juga nama Paskah Suzetta (Rp 600 juta), Hengky Baramula (Rp 500 juta), Asep Ruchimat Sudjana (Rp 150 juta), almarhum Azhar Mulkish (Rp 500 juta) dan Marthin Bria Seran (Rp 250 juta).

Atas perbuatannya itu, Hamka Yamdhu dalam dakwaan pertama diancam dengan Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan keduanya, Hamka diancam dengan pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Noor 20 Tahun 2001 joo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Atas dakwaan itu, Hamka mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Namun ia siap membeberkan pihak-pihak pemberi maupun penyandang dana terkait pemilihan Miranda.(oji/ara/jpnn)

JAKARTA - Mantan anggota Komisi Keuangan dan Perbankan DPR RI periode 1999-2004 dari Fraksi Partai Golkar, Hamka Yandhu, mulai duduk di kursi terdakwa

Redaktur & Reporter : Auri Jaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close