Hamka Yandhu Kembali Jadi Terdakwa
Fraksi Golkar Terima Rp 7,35 miliarKamis, 18 Maret 2010 – 21:03 WIB
Adapun politisi Golkar yang disebut menerima travel cheque melalui Hamka adalah TM Nurlif (Rp 550 juta), Baharuddin Aritonang (Rp 350 juta), Anthony Zeindra Abidin (Rp 600 juta), Ahmad Hafiz Zawawi (Rp 600 juta), Bobby SH Suhardiman (Rp 500 juta) dan Reza Kamarullah (Rp 500 juta). Selain itu, ada juga nama Paskah Suzetta (Rp 600 juta), Hengky Baramula (Rp 500 juta), Asep Ruchimat Sudjana (Rp 150 juta), almarhum Azhar Mulkish (Rp 500 juta) dan Marthin Bria Seran (Rp 250 juta).
Atas perbuatannya itu, Hamka Yamdhu dalam dakwaan pertama diancam dengan Pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 Pemberantasan Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan keduanya, Hamka diancam dengan pasal 11 UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Noor 20 Tahun 2001 joo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas dakwaan itu, Hamka mengaku tidak akan mengajukan nota keberatan (eksepsi). Namun ia siap membeberkan pihak-pihak pemberi maupun penyandang dana terkait pemilihan Miranda.(oji/ara/jpnn)