Hampir 35 Ribu Guru Honorer K2 jadi PPPK, Lainnya Tunggu Giliran
jpnn.com, JAKARTA - Terbitnya Perpres Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) bakal disusul penetapan NIP dan SK PPPK.
Jika tahapan itu kelar, maka tuntas sudah masalah rekrutmen PPPK tahap pertama, Februari 2019.
Pada tahap pertama itu, lulus 51 ribu honorer K2. Sebagian besar di antaranya berstatus guru honorer.
Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda mendesak agar pemerintah segera menyiapkan rekrutmen PPPK tahap kedua, yang mengakomodir guru honorer.
"Kami meminta agar pemerintah segera menyiapkan skema rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP) tahap II," ujar Syaiful dalam keterangannya.
Dia menambahkan, rekrutmen tahap pertama pada 2019, baru 51.000 tenaga honorer yang terakomodir yang terdiri dari 34.959 guru honorer, 11.673 penyuluh pertanian, dan 1.792 tenaga Kesehatan.
"Kami berharap seleksi PPPK ini akan secara bertahap mengurangi jumlah ratusan ribu tenaga honorer yang telah lama mengabdi. Namun mendapatkan gaji sekadarnya dari instansi tempat mereka mengabdi,” kata dia.
Lebih jauh Huda mengungkapkan, pemerintah juga berencana memenuhi banyak kebutuhan tenaga pendidik atau guru melalui skema PPPK.