Hampir 35 Ribu Guru Honorer K2 jadi PPPK, Lainnya Tunggu Giliran
Berdasarkan pernyataan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu saat ini ada kebutuhan sekitar 700.000 tenaga guru.
Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, maka pemerintah akan melakukan seleksi melalui skema PPPK.
"Pernyataan ini juga memastikan bahwa tidak ada rencana memenuhi kebutuhan tenaga pendidik di perdesaan dari tenaga administrasi yang dialihfungsikan menjadi guru," jelas dia.
Dia menyambut baik diterbitkannya Pepres 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Perpres itu akan menjadi dasar pengangkatan 51.000 tenaga honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 termasuk 34.959 guru honorer.
"Kami menyambut gembira terbitnya Perpres 98/2020 karena dengan demikian nasib 51 ribu honorer termasuk 34.959 guru honorer yang lolos seleksi PPPK tahun 2019 menjadi jelas. Mereka akan segera mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) dan dengan demikian segera mendapatkan hak keuangan dan tunjangan sama dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari jalur PNS," jelas dia.
Dia menjelaskan, PPPK merupakan skema terbaik saat begitu banyak tenaga honorer yang tidak bisa diangkat sebagai PNS.
Dengan skema itu maka tenaga honorer yang lolos seleksi sebagai PPPK akan mendapatkan hak keuangan dan tunjangan yang hampir sama dengan PNS.