Hampir Setahun Disidik, Awang Faroek Belum Tersentuh
Kejaksaan Bantah Kesulitan Lakukan PemeriksaanSabtu, 18 Juni 2011 – 15:45 WIB
Seperti diketahui, Awang Faroek ditetapkan sebagai tersangka menyusul terbitnya surat perintah penyidikan Print No 82 Ft/Rd/1/7/2010 tertanggal 6 Juli 2010 yang ditanda tangani Direktur Penyidikan Arminsyah. Penetapan tersangka Awang baru diumumkan ke publik lewat media oleh JAM Pidsus (waktu itu) Muhamad Amari pada Jumat (9/7).
Ini merupakan puncak penyidikan kasus KPC, setelah sebelumnya penyidik juga menetapkan 5 tersangka yakni Direktur Utama PT Kutai Timur Energi (KTE) Anung Nugroho dan Direktur KTE Apidian Triwahyudi. Tigan nama lain adalah Dita Satari (Dirut PT Ditara Saidah Tresna), Tatang M Tresna (Direktur PT Ditara Saidah Tresna), dan Hendra Setiawianto (pegawai Ditjen Pajak).
Anung diganjar hukuman selam 5 tahun sedangkan Apidian dibebaskan oleh Pengadilan Negeri Sangatta beberapa pekan lalu. Selaku pimpinan KTE, Anung menurut hakim, terbukti telah memperkaya perusahaannya. KTE adalah perusahaan yang ditunjuk Pemkab Kutim untuk mengelola uang hasil divestasi 5 persen saham KPC senilai Rp 576 miliar.