Hana Tak Penuhi Syarat sebagai Anggota MRP
Kamis, 05 Mei 2011 – 22:29 WIB
Dijelaskan Djohermansyahj, nantinya gubernur Papua mengirimkan surat kepada Uskup, karena Agus Auleaalua merupakan perwakilan agama Katolik. "Begitu juga untuk pengganti Ibu Hana, harus nama yang di bawah yang bersangkutan dari perwakilan kelompok perempuan,” ujarnya.
Nama pengganti kedua calon anggota MRP tersebut harus sudah dikirimkan paling lambat 30 hari setelah gubernur Papua menerima pemberitahuan mengenai pergantian tersebut. (sam/jpnn)