Hanura Minta Baleg Selesaikan Harmonisasi RUU Penyiaran
Senada dengan Eras, Nurdin Tampubolon mengatakan rencananya RUU Penyiaran ini akan disahkan 20 September 2017 mendatang. Ia berharap paripurna menyetujuinya menjadi Undang-Undang.
Diketahui Komisi I DPR RI telah menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran. RUU Penyiaran ini rencananya akan segera dibawa ke rapat Paripurna DPR RI akhir masa sidang September 2017 untuk disahkan menjadi Undang-Undang.
RUU Penyiaran ini merupakan pengganti Undang-Undang Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan menjadi landasan utama pelaksanaan migrasi sistem penyiaran televisi analog menjadi digital.
Sebelumnya, pembahasan RUU Penyiaran ini terjadi perdebatan alot khususnya terkait dengan operator pengelola infrastruktur migrasi atau pengalihan dari frekuensi analog ke digital.
Selain itu juga untuk menghindari terjadi monopoli di kalangan swasta, maka pengelolaan multipleksing diserahkan kepada multiplekser tunggal atau single mux operator. Single Mux bertujuan untuk menghemat spektrum frekuensi sehingga melahirkan digital deviden yang dapat dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas.
Melalui RUU ini pula negara dan masyarakat mendapat benefit serta mengembalikan wewenang pemerintah untuk mengelola industri penyiaran sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945. Pasal 33 ayat 3 mengatur bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnnya di kuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat. Termasuk Frekuensi yang merupakan milik publik harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.(jpnn)