Hanya 41 Persen Warga Percaya KPK
Lambat Tangani Nazaruddin, Kepercayaan Terhadap KPK MerosotSenin, 08 Agustus 2011 – 05:05 WIB
Dengan alasan terkendala hukum internasional, Polri tidak bisa langsung mencokok Nazar. Polri melalui Kepala Bareskrim Polri Inspektur Jenderal Sutarman, mengakui kesulitan membawa Nazaruddin kembali ke Indonesia. Pasalnya, yang bersangkutan menggunakan buku paspor asli namun dengan identitas palsu.
Dengan demikian, Nazaruddin dapat keluar masuk negara secara legal. Negara yang dituju Nazaruddin tak dapat membuktikan adanya pemalsuan identitas dalam paspor. Pembuktian itu hanya dapat dilakukan oleh negara yang mengeluarkan paspor. Masalahnya, kepolisian belum tahu Nazaruddin menggunakan nama siapa dan negara mana dalam paspor.
Di bagian lain, Nazaruddin, dimungkinkan untuk disidang secara in absentia atau diadili tanpa kehadiran terdakwa. Itu bisa dilakukan jika kelengkapan alat bukti pendukung persidangan yang disiapkan KPK sudah cukup. "Kalau yang bersangkutan sama sekali tidak bisa dihadirkan, bisa saja dia di sidang in absentia," kata pakar hukum pidana Chaerul Huda SH , MH di Jakarta kemarin.