Hanya 5 Persen Kasus KS Sampai Pengadilan, Bagaimana UU TPKS Mengubahnya?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disandingkan dengan undang-undang lain .
"Saya mau mengatakan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini tidak akan bertabrakan dengan Undang-undang lainnya," tutur Wamenkumham yang biasa disapa Prof Edy di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (2/22).
Undang- undang yang dimaksud adalah baik RUU (Rancangan Undang-Undang) maupun UU yang sudah ada yakni RUU KUHP, Undang- Undang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang- Undang Perlindungan Anak, dan Undang- Undang Hak Asasi Manusia.
Menurut Edy RUU TPKS lebih menitikberatkan pada hukum acara karena dalam laporan Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak di Indonesia (KPAI) terdapat 6000 kasus kekerasan seksual.
Dari kasus tersebut kurang dari 300 kasus yang bisa sampai ke pengadilan atau hanya 5 persen dari seluruh tindak pidana kekerasan seksual.
"Apa yang sebenarnya terjadi, berarti ada sesuatu yang salah dengan hukum acara kita sehingga itu tidak bisa diproses. Oleh karena itu hukum acara di dalam RUU TPKS ini sangat detail dan komprehensif," ungkap Wamenkumham. (mcr18/jpnn)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disandingkan dengan undang-undang lain .
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
5 Berita Terpopuler: Daftar Passing Grade PPPK Guru 2023, Menjamin Rasa Keadilan, Menggembirakan
Rabu, 25 Oktober 2023 – 06:30 WIB -
Jokowi Pastikan Dukung Realisasi UU TPKS
Senin, 27 Februari 2023 – 16:07 WIB -
Atlet Gulat Diduga Mengalami Kekerasan Seksual, Menteri Bintang Dorong Polisi Usut dengan UU TPKS
Senin, 31 Oktober 2022 – 10:00 WIB
- Humaniora
Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
Minggu, 13 Oktober 2024 – 15:17 WIB - Global
UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:09 WIB - Hukum
Info Terkini Kasus Video Asusila Guru dan Siswi di Gorontalo, Keluarga Korban Lapor Polisi
Minggu, 06 Oktober 2024 – 02:12 WIB - Hukum
Kasus Video Syur Oknum Guru dan Siswi MAN di Gorontalo, Brigjen Desy Beri Asistensi
Selasa, 01 Oktober 2024 – 08:26 WIB
- Liga Indonesia
Persib Vs Borneo FC: Apa yang Dikatakan Hodak Mungkin Benar
Jumat, 22 November 2024 – 12:49 WIB - Humaniora
Inilah Kriteria Honorer Dapat Banyak Afirmasi di Seleksi PPPK 2024, Bebas Pilih OPD
Jumat, 22 November 2024 – 16:22 WIB - Kriminal
Kabagops Polres Solok Selatan Langsung Serahkan Diri Seusai Tembak Mati Kasat Reskrim
Jumat, 22 November 2024 – 12:04 WIB - Jatim Terkini
Mes Karyawan di Kalianak Surabaya Kebakaran, 1 Orang Terluka
Jumat, 22 November 2024 – 14:31 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Vs Persija Jakarta: Ada VAR di Babak Pertama, Penalti, Gol!
Jumat, 22 November 2024 – 16:25 WIB