Hanya 5 Persen Kasus KS Sampai Pengadilan, Bagaimana UU TPKS Mengubahnya?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disandingkan dengan undang-undang lain .
"Saya mau mengatakan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini tidak akan bertabrakan dengan Undang-undang lainnya," tutur Wamenkumham yang biasa disapa Prof Edy di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (2/22).
Undang- undang yang dimaksud adalah baik RUU (Rancangan Undang-Undang) maupun UU yang sudah ada yakni RUU KUHP, Undang- Undang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang- Undang Perlindungan Anak, dan Undang- Undang Hak Asasi Manusia.
Menurut Edy RUU TPKS lebih menitikberatkan pada hukum acara karena dalam laporan Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak di Indonesia (KPAI) terdapat 6000 kasus kekerasan seksual.
Dari kasus tersebut kurang dari 300 kasus yang bisa sampai ke pengadilan atau hanya 5 persen dari seluruh tindak pidana kekerasan seksual.
"Apa yang sebenarnya terjadi, berarti ada sesuatu yang salah dengan hukum acara kita sehingga itu tidak bisa diproses. Oleh karena itu hukum acara di dalam RUU TPKS ini sangat detail dan komprehensif," ungkap Wamenkumham. (mcr18/jpnn)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disandingkan dengan undang-undang lain .
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
5 Berita Terpopuler: Daftar Passing Grade PPPK Guru 2023, Menjamin Rasa Keadilan, Menggembirakan
Rabu, 25 Oktober 2023 – 06:30 WIB -
Jokowi Pastikan Dukung Realisasi UU TPKS
Senin, 27 Februari 2023 – 16:07 WIB -
Atlet Gulat Diduga Mengalami Kekerasan Seksual, Menteri Bintang Dorong Polisi Usut dengan UU TPKS
Senin, 31 Oktober 2022 – 10:00 WIB
JPNN VIDEO
-
Putusan Harvey Moeis Ringan, Budi Gunawan: Pak Presiden Perintahkan Banding
-
Desk Pencegahan Kementerian Polkam Selamatkan Uang Negara Rp 6,7 Triliun
-
BBM Kembali Naik Harga
-
Jokowi Menjadi Tokoh Terkorup Versi OCCRP, Budi Gunawan Minta Masyarakat Tidak Berpolemik
-
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru di Kasus Korupsi PT. Timah
- Hukum
Asosiasi LBH Apresiasi Kinerja Polri dalam Penanganan Kekerasan Seksual oleh Pria Difabel
Senin, 16 Desember 2024 – 11:12 WIB - Hukum
Heboh Pria Disabilitas di NTB Jadi Tersangka Pemerkosaan Mahasiswi, Begini Kejadiannya
Senin, 02 Desember 2024 – 07:55 WIB - Humaniora
Kemendikbudristek Terbitkan PPKSP untuk Mewujudkan Lingkungan Pendidikan yang Aman & Nyaman
Minggu, 13 Oktober 2024 – 15:17 WIB - Global
UNICEF Ungkap Data Mengerikan soal Kekerasan Seksual: Ratusan Juta Gadis Jadi Korban
Kamis, 10 Oktober 2024 – 20:09 WIB
- Humaniora
Peserta Kode R2 Kaget, Akun SSCASN Tertulis Tidak Lulus Seleksi PPPK 2024 Tahap 1
Jumat, 03 Januari 2025 – 18:50 WIB - Nasional
BKN: Kelulusan PPPK Guru Tahap 1 Siap Diumumkan, Admin SSCASN Cek Inbox
Jumat, 03 Januari 2025 – 19:54 WIB - All Sport
Link Live Streaming Proliga 2025: Ratu Voli Kazakhstan Jalani Debut
Jumat, 03 Januari 2025 – 16:13 WIB - Olahraga
Persib Incar Pemain Asing Baru Gantikan Mailson Lima
Jumat, 03 Januari 2025 – 16:20 WIB - Kriminal
Oknum TNI AL Ditangkap terkait Penembakan Bos Rental Mobil
Jumat, 03 Januari 2025 – 20:36 WIB