Hanya 5 Persen Kasus KS Sampai Pengadilan, Bagaimana UU TPKS Mengubahnya?
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disandingkan dengan undang-undang lain .
"Saya mau mengatakan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) ini tidak akan bertabrakan dengan Undang-undang lainnya," tutur Wamenkumham yang biasa disapa Prof Edy di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (2/22).
Undang- undang yang dimaksud adalah baik RUU (Rancangan Undang-Undang) maupun UU yang sudah ada yakni RUU KUHP, Undang- Undang Pencegahan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Undang- Undang Perlindungan Anak, dan Undang- Undang Hak Asasi Manusia.
Menurut Edy RUU TPKS lebih menitikberatkan pada hukum acara karena dalam laporan Komnas Perempuan, Komnas HAM, dan Komisi Perlindungan Anak di Indonesia (KPAI) terdapat 6000 kasus kekerasan seksual.
Dari kasus tersebut kurang dari 300 kasus yang bisa sampai ke pengadilan atau hanya 5 persen dari seluruh tindak pidana kekerasan seksual.
"Apa yang sebenarnya terjadi, berarti ada sesuatu yang salah dengan hukum acara kita sehingga itu tidak bisa diproses. Oleh karena itu hukum acara di dalam RUU TPKS ini sangat detail dan komprehensif," ungkap Wamenkumham. (mcr18/jpnn)
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) telah disandingkan dengan undang-undang lain .
Redaktur : Adil
Reporter : Mercurius Thomos Mone
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
-
5 Berita Terpopuler: Daftar Passing Grade PPPK Guru 2023, Menjamin Rasa Keadilan, Menggembirakan
Rabu, 25 Oktober 2023 – 06:30 WIB -
Jokowi Pastikan Dukung Realisasi UU TPKS
Senin, 27 Februari 2023 – 16:07 WIB -
Atlet Gulat Diduga Mengalami Kekerasan Seksual, Menteri Bintang Dorong Polisi Usut dengan UU TPKS
Senin, 31 Oktober 2022 – 10:00 WIB
JPNN VIDEO
- Hukum
Rektor UNU Gorontalo Diduga Lakukan Kekerasan Seksual Terhadap 11 Orang
Kamis, 25 April 2024 – 20:23 WIB - Humaniora
Cegah Kekerasan Seksual di Ranah Digital
Selasa, 23 April 2024 – 20:26 WIB - Pilpres
Anies Pakai Bahasa Isyarat saat Debat Capres, Ternyata Ini Maknanya
Minggu, 04 Februari 2024 – 20:29 WIB - Pendidikan
Soal Penurunan Skor Iklim Keamanan di SMP dan SMA, Begini Saran Lestari Moerdijat
Senin, 29 Januari 2024 – 11:42 WIB
- Humaniora
Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:48 WIB - Bulutangkis
Final Uber Cup 2024: China Terlalu Tangguh buat Indonesia
Minggu, 05 Mei 2024 – 11:32 WIB - Bulutangkis
Link Live Streaming Final Thomas Cup 2024 China Vs Indonesia, Susunan Pemainnya Dahsyat
Minggu, 05 Mei 2024 – 13:37 WIB - Jabar Terkini
Produksi Ikan di Keramba Jaring Apung Purwakarta Capai 106.155 Ton
Minggu, 05 Mei 2024 – 12:00 WIB - Hukum
Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
Minggu, 05 Mei 2024 – 10:40 WIB