Hanya Ada Satu Jalan: Segera Sahkan Revisi UU ASN
jpnn.com, JAKARTA - Komite Nusantara Aparatur Sipil Negara (KNASN) mendesak agar revisi UU ASN segera disahkan agar batasan usia tidak menghalangi honorer K2 ikut tes CPNS 2018.
Menurut Ketum KNASN Mariani, hanya dengan merevisi UU ASN, masalah Pegawai Tidak Tetap (PTT), honorer, kontrak, dan pegawai tetap non PNS bisa terselesaikan.
"Kami menilai kebijakan pengadaan CPNS tenaga pendidik dan kesehatan eks honorer K2 yang dikhususkan bagi yang memenuhi persyaratan, salah satunya mengenai usia, sangat tidak masuk akal," ujar Mariani kepada JPNN, Senin (10/9).
Mariani yang berprofesi sebagai bidan PTT ini mengungkapkan, syarat usia honorer K2 di bawah 35 tahun sebelum 1 Agustus 2018 sangat aneh. Rasanya tidak mungkin usia honorer K2 di bawah 35 tahun. Kalau pun ada hanya sekitar 0,01 persen.
"Bagi kami syarat ini sama halnya tidak ingin mengangkat usia 35 tahun ke atas. Makanya kami terus berjuang pada satu titik yaitu #SahkanRevisiUUASN," tegasnya.
KNASN yakin Presiden Jokowi akan terus mengingatkan para menteri salah satunya MenPAN-RB Syafruddin yang sudah ditugaskan untuk menyiapkan daftar inventarisasi masalah (DIM) dan akan mulai menyiapkan pembahasan revisi UU ASN.
BACA JUGA: Jumlah Honorer K2 Tua 90 Persen, Siapkan Kejutan
"KNASN sudah melakukan pendekatan dengan beberapa kementerian terkait untuk revisi UU ASN ini agar segera disahkan. Apalagi hanya satu pasal perubahan," tandasnya. (esy/jpnn)