Hanya Bisa Dihentikan dengan UU
Jaksa Agung Soal Penghentian Kasus Chandra dan BibitSenin, 09 November 2009 – 12:37 WIB
Pernyataan Hendarman itu muncul terkait pertanyaan yang diajukan anggota Komisi III, Sarifuddin Sudding (Partai Hanura) dan Dewi Asmara (Partai Golkar). Sarifuddin mempertanyakan dasar bagi kejaksaan untuk penetapan Bibit dan Chandra sebagai tersangka. Sementara Dewi Asmara meminta klarifikasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan percobaan penyuapan dan pemerasan yang diarahkan pada pimpinan KPK non-aktif tersebut.
Menjawab pertanyaan itu, Hendarman lalu menjelaskan posisi kasusnya. Disebutkannya, hal itu berawal dari penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap PT Masaro. Setelah digeledah, disitalah barang-barang di kantor PT Masaro tersebut. "Atas dasar itu, Anggoro meminta Anggodo mencari dukungan bisa diselesaikan, karena Anggoro merasa tidak bersalah tapi digeledah. Anggoro minta diselesaikan dengan KPK," urai Hendarman.