Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hanya Bisa Dihentikan dengan UU

Jaksa Agung Soal Penghentian Kasus Chandra dan Bibit

Senin, 09 November 2009 – 12:37 WIB
Hanya Bisa Dihentikan dengan UU - JPNN.COM
Selanjutnya, masih menurut Hendarman, Anggodo mencari teman yang bisa menghubungkan. Maka didapatlah Ary Muladi yang bisa menghubungkan dengan Ade Rahardja. "Maka terjadilah pembicaraan kalau ada atensinya. Atensinya disebut Rp 3,750 miliar," sebutnya.

Meski demikian, Hendarman mengakui masih ada 'missing link' dalam penyerahan uang tersebut. Sebab, Ary Muladi yang tadinya mengakui penyerahan uang, mencabut kembali pernyataannya dan menyebut uang itu diserahkan ke Yulianto. (har/JPNN)

JAKARTA - Jaksa Agung Hendarman Supanji menegaskan, langkah hukum yang dilakukan atas dua pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tak

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News