Hanya Dimainkan Segelintir Orang
Isu Penolakan PP Pengganti UU BHP Terkait Kepentingan Suksesi KampusRabu, 03 November 2010 – 08:45 WIB
“Pertemuan Majelis Rektor mengusulkan agar pengangkatan rector sebaiknya oleh presiden. Karena ini kalau yang ngangkat menteri wibawanya bagaimana nanti, ini menyangkut statusnya, fungsinya di daerah. Mereka itu sangat sentral sekali hubungannya dengan Kapolda, Pangdam, dan sebagainya,” kata Profesor Seogiono.
Terkait hal ini Mendiknas M Nuh menjelaskan, alasan pengangkatan dan pemberhentian rektor dilakukan oleh menteri sebagaimana tertuang dalam PP No 66 dan Permendiknas No 24 Tahun 2010, tak lain karena memang pimpinan Perguruan Tinggi bukan lagi pejabat eselon satu.
JAKARTA - Wacana penolakan Peraturan Pemerintah (PP) No 66 Tahun 2010 sebagaimana sempat diungkapkan sejumlah rektor Perguruan Tinggi Negeri (PTN)
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pendidikan
Delegasi Universitas Trisakti Raih Special Award dalam Kompetisi WYIE
Senin, 20 Mei 2024 – 16:44 WIB - Pendidikan
Pegadaian Berkomitmen Menerapkan TPB/SDGs 4 Tentang Pendidikan Berkualitas
Senin, 20 Mei 2024 – 03:43 WIB - Pendidikan
FISIP UPN Veteran Jakarta & UiTM Implementasikan Kerja Sama Dua Fakultas
Jumat, 17 Mei 2024 – 17:36 WIB - Pendidikan
Unicamp 2024, Membantu Guru & Siswa dalam Pengembangan Teknologi Edukasi
Jumat, 17 Mei 2024 – 11:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Hukum
Lemkapi Yakin Polri akan Menuntaskan Kasus Vina Cirebon dalam Waktu Dekat
Selasa, 21 Mei 2024 – 00:38 WIB - Tokoh
Memakai Kain Endek di WWF, Puan Maharani jadi Buah Bibir Netizen
Senin, 20 Mei 2024 – 21:54 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Presiden Iran Tewas dalam Kecelakaan Helikopter
Senin, 20 Mei 2024 – 23:49 WIB - Jateng Terkini
Berjalan dari Kota Semarang, Biksu Thudong Kini Telah Sampai di Candi Borobudur
Senin, 20 Mei 2024 – 22:00 WIB - Timur Tengah
Pengadilan Kriminal Internasional: Israel dan Hamas Lakukan Kejahatan Perang
Senin, 20 Mei 2024 – 21:50 WIB