Hanya Persyaratan 21 Bakal Calon Anggota DPD RI Diterima KPU Jatim, Satunya La Nyalla
Verifikasi administrasi merupakan penelitian terhadap kelengkapan dan kebenaran dokumen syarat dukungan dan dokumen balon sebagai pemenuhan persyaratan calon menjadi peserta Pemilu anggota DPD RI.
Setelah verifikasi administrasi akan dilakukan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu.
Berturut-turut setelah itu dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kesatu, verifikasi faktual kesatu, serta perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kedua.
Berikutnya akan dilakukan verifikasi administrasi perbaikan kedua dan verifikasi faktual kedua. Baru setelah itu dilakukan penetapan pemenuhan syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran oleh KPU Jatim.
"Bagi bakal calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat dukungan minimal pemilih dan sebaran maka dapat melanjutkan ke tahapan pendaftaran persyaratan calon," ujar Insan.(antara/jpnn)