Hapus Daerah Otonom yang Gagal
Senin, 18 Mei 2009 – 21:14 WIB
Sejak tahun 1999 sampai 2008, terbentuk 203 daerah otonom baru, yaitu tujuh provinsi dan 196 kabupaten/kota. Melihat kecendrungan dari hasil laporan keuangan pemerintah daerah yang diperiksa oleh BPK, ternyata daerah pemekaran terlalu banyak catatan khususnya, ujar Ginandjar.
Sejatinya, pemekaran daerah harus sesuai dengan prinsip-prinsip meningkatkan pelayanan publik dan memperpendek rentang kendali yang selanjutnya mempercepat pertumbuhan ekonomi untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. "Tapi kenapa dalam perjalanannya yang terjadi potensi konflik," kata Ginandjar.