Hapus Jatah Pembimbing Haji, Prioritaskan Lansia
Kamis, 12 April 2012 – 17:25 WIB
JAKARTA--Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan, pemerintah akan menghapuskan jatah kuota untuk Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) yang berjumlah 1500 orang. Dihapuskannya jatah TPHD tersebut, karena keberadaan TPHD di dalam pelaksanaan haji tidak terlalu dibutuhkan. "Keberadaan mereka di dalam pelaksanaan haji sebenarnya tidak penting-penting amat. Maka itu, pemerintah berencana akan menghapuskan jatah TPHD tersebut," ungkap Suryadharma di Jakarta, Kamis (12/4).
Jika jatah kuota TPHD sudah dihapuskan, maka jatah TPHD yang sebanyak 1500 tersebut akan digunakan untuk penambahan jatah kuota calon jamaah haji lansia.
Disebutkan, berdasarkan data sementara Kemenag, ada calon jamaah haji yang bersuia 60 tahun ke atas lebih dari 670 ribu orang. Namun, jika disisir kembali untuk usia 85 tahun ke atas, jumlahnya ada 6000 orang.
JAKARTA--Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan, pemerintah akan menghapuskan jatah kuota untuk Tim Pembimbing Haji Daerah (TPHD) yang
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Suryadharma Ali
Menag Usulkan Habib Idrus Jadi Pahlawan Nasional
Selasa, 09 Oktober 2012 – 16:32 WIB - Suryadharma Ali
Umat Islam Indonesia Jangan Terpancing Innocence of Moslems
Kamis, 13 September 2012 – 21:42 WIB - Suryadharma Ali
Cegah Zakat Maut
Sabtu, 11 Agustus 2012 – 04:35 WIB - Suryadharma Ali
Belajar Ilmu Ikhlas
Kamis, 09 Agustus 2012 – 05:37 WIB
BERITA TERPOPULER
- Timur Tengah
Prancis Dukung ICC Tangkap Pimpinan Israel dan Hamas
Selasa, 21 Mei 2024 – 23:17 WIB - Kesehatan
9 Makanan Tinggi Protein yang Bikin Proses Penurunan Berat Badan Makin Mudah
Rabu, 22 Mei 2024 – 02:00 WIB - ABC Indonesia
Dunia Hari Ini: Perintah Penangkapan PM Israel dan Pemimpin Hamas
Selasa, 21 Mei 2024 – 23:58 WIB - Jateng Terkini
Bagikan Dividen, Indosat Siapkan AI dengan Nvidia & Tambah BTS 4G Sampai Indonesia Timur
Rabu, 22 Mei 2024 – 00:06 WIB - Humaniora
Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
Rabu, 22 Mei 2024 – 00:02 WIB