Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Hapus Pajak Hiburan Lapangan Golf

Rabu, 04 Januari 2017 – 23:05 WIB
Hapus Pajak Hiburan Lapangan Golf - JPNN.COM
LANGSUNG KE PUSAT: Sejumlah pegolf saat bermain olahraga golf di lapangan Ciputra Golf Surabaya. Pemkot Surabaya merencanakan untuk menghapus pajak hiburan lapangan golf. Foto Andy Satria/Radar Surabaya/JPNN.com

“Atau mungkin barangkali pemkot memiliki rasionalisasi beda, misalnya kalau pajaknya diturunkan maka diharapkan tempat hiburan di Kota Surabaya akan semakin tumbuh. Kita akan kejar di sana alasannya,” imbuh Herlina.

Selain mengundang pemkot, pansus juga siap untuk turut mengajak bicara stakeholder wajib pajak yang terkait dengan raperda perubahan pajak daerah ini.

Agar nantinya produk hukum yang dihasilkan bisa maksimal dan menampung aspirasi dari yang berkepentingan dalam pemungutan pajak di Surabaya.

Sementara itu Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelola Keuangan (DPPK) Kota Surabaya Yusron Sumartono mengatakan, penghapusan lapangan golf dari wajib pajak hiburan oleh pemkot didasarkan alasan yang cukup kuat.

Dimana jika pajak hiburan tetap diberlakukan untuk lapangan golf maka pengusaha lapangan golf akan terkena dua kali pajak, yaitu pajak penghasilan (PPn) dan pajak tempat hiburan.

“Ini sudah menjadi keputusan pusat, bahwa lapangan golf ini adalah ranahnya pajak pusat dengan penarikan PPn. Dan pusat memang menyarankan untuk menghapus lapangan golf sebagai wajib pajak hiburan,” kata Yusron yang dikonfirmasi Radar Surabaya, Selasa (3/1).

Lalu bagaimana dengan pendapatan pemkot? Yusron mengatakan, meski lapangan golf masuk di wajib pajak dalam Perda Nomor 4 Tahun 2011, namun pemkot tidak pernah memungut pajak hiburannya.

“Selama ini memang kita juga belum pernah mungut kok. Jadi ya aman-aman saja. Tapi meski begitu kita tetap memungut pajak dari lapangan golf, tapi dari pajak bumi bangunannya (PBB),” pungkas Yusron.

JPNN.com – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mulai dibahas pekan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close