Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Harapan Deni Arwani Kepada DPR Jelang Seleksi Terhadap Calon Komisioner Ombudsman RI

Minggu, 24 Januari 2021 – 23:37 WIB
Harapan Deni Arwani Kepada DPR Jelang Seleksi Terhadap Calon Komisioner Ombudsman RI - JPNN.COM
Kantor Ombudsman Republik Indonesia. Ilustrasi. Foto: Dok. Ombudsman RI

jpnn.com, JAKARTA - Pimpinan Komisi II DPR RI akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap 18 nama calon anggota Ombudsman RI Periode 2021-2026 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen RI, Jakarta, pada tanggal 26-27 Januari 2021.

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia didampingi Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa menyampaikan bahwa 18 nama calon anggota Ombudsman RI periode 2021-2026 tersebut merupakan hasil panitia seleksi yang dibentuk pemerintah yang telah disampaikan kepada pimpinan DPR RI pada 2 Desember 2020 yang lalu.

Namun, sebelum uji kelayakan dan kepatutan dilaksanakan, Komisi II DPR RI tetap akan meminta masukan dari masyarakat sampai hari Senin (25/1).

“Masukan bisa disampaikan atau dikirimkan pada Sekretariat Komisi II DPR RI gedung Nusantara 2 lantai 2, jalan Gatot Subroto Jakarta, kode pos 10270. Atau melalui telepon 021- 5715522 - 5715524 atau juga bisa melalui faksimile 02- 571 5493. Juga bisa melalui email set_komisi2@dpr.go.id selambat-lambatnya sampai tanggal 25 Januari 2021," kata Doli.

Sementara M Deni Arwani selaku Plt Ketua Umum Koordinator Nasional Masyarakat Peduli Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (KORNAS MP-BPJS) mengatakan Ombudsman RI (ORI) yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik harus terus meningkatkan sosialisasi ke masyarakat mengingat ORI belum dikenal publik luas.

Deni Arwani mengatakan ORI berada pada tataran antara eksekutif, legislatif dan publik. Pemangku kepentingan ORI dari pihak eksekutif adalah Presiden, Gubernur, Bupati, Walikota, pimpinan penyelenggara negara, BUMN/BUMD/BHMN dan entitas penyelenggara pelayanan.

Pihak legislatif yakni DPR, DPRD propinsi dan DPRD kabupaten/kota. Sedangkan publik yakni organisasi kemasyarakatan dan profesi, lembaga perseorangan dan warga negara Indonesia.

“Masih sangat banyak masyarakat yang belum mengetahui keberadaan ORI. Pelayanan publik di level warga banyak di wilayah desa/kelurahan dan kab/kota. Namun, ORI hanya mempunyai kantor perwakilan di tingkat propinsi. Ada jarak yang sangat jauh antara ORI dengan masyarakat di level desa/kelurahan dan kab/kota," katanya.

Tindak lanjut terlapor atas rekomendasi ORI pun banyak yang tidak ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemerintahan di daerah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News