Harapan Indonesia Terkait Negosiasi Artikel 6 Paris Agreement
Pada 29 Oktober 2021, sebelum Presiden Jokowi meninggalkan Indonesia menuju Roma dan dari Roma ke COP26 Glasgow, beliau menandatangani Pelpres nomor 98/2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) untuk mendukung pencapaian NDC dan pengendalian emisi GRK dalam pembangunan.
“Kita tentu berharap hasil-hasil keputusan COP26 di Glasgow ini akan memperkuat penerapan regulasi yang sudah kita siapkan,” tambahnya.
Dalam Perlpes itu diperkenalkan 4 (empat) mekanisme Nilai Ekonomi Karbon, yakni:
1. Mekanisme perdagangan karbon di mana di dalamnya ada perdagangan emisi dan offset emisi
2. Mekanisme pembayaran berbasis hasil atau result based payment.
3. Mekanisme pungutan atas karbon
4. Mekanisme lainnya yang bisa kombinasi satu–tiga atau ada metologi–metologi baru sesuai perkembangan.
Dalam Pasal 6 Perjanjian Paris ini membahas mekanisme kerja sama. Kerja sama sukarela antarnegara dalam pemenuhan target NDC-nya.