Harapkan SKSP Bukan Bentuk Lain BP Migas
Kamis, 29 November 2012 – 19:19 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha meminta pemerintah hati-hati mendefinisikan lembaga Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas. Sebab, SKSP Migas itu merupakan insitusi yang dibentuk secara mendadak menyusul dibubarkannya BP Migas oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Dikatakannya, konsekuensi dari putusan MK itu antara lain terjadi perubahan dari rezim kontrak menjadi rezim izin. "Rezim izin itu bagus bila kita menguasai permodalan dan teknologi dimana negara memiliki hak penuh terhadap sumber Migas."
Tapi bila dikaitkan dengan meningkatnya peran Pertamina selaku BUMN dalam usaha Migas, maka perlu diimbangi dengan perubahan UU BUMN yang ada. Karena dalam UU BUMN dijelaskan bahwa bila perusahaan milik negara itu merugi, maka itu termasuk kerugian negara pula.
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Satya Widya Yudha meminta pemerintah hati-hati mendefinisikan lembaga Satuan Kerja Sementara Pelaksana (SKSP) Migas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Pasar
Begini Jurus Kementan Kendalikan Harga Bawang Merah
Rabu, 24 April 2024 – 16:03 WIB - Industri
Bamsoet dan Jakpro Siapkan Pengembangan KEK Otomotif Pulomas Jakarta
Rabu, 24 April 2024 – 13:40 WIB - Bisnis
Peringati Hari Kartini, PT Biro Klasifikasi Indonesia Gelar Srikandi BKI
Rabu, 24 April 2024 – 12:30 WIB - Investasi
Harga Emas Antam Anjlok Lagi, jadi Sebegini
Rabu, 24 April 2024 – 10:44 WIB
BERITA TERPOPULER
- Pilpres
Senyum Semringah Anies-Muhaimin di Momen Spesial Prabowo-Gibran
Rabu, 24 April 2024 – 12:19 WIB - Liga Indonesia
Live Streaming Persebaya Vs Bali United: Serdadu Tridatu Butuh Satu Poin
Rabu, 24 April 2024 – 13:35 WIB - Pilpres
Prabowo: Mas Anies dan Muhaimin, Saya Pernah Berada di Posisi Anda
Rabu, 24 April 2024 – 15:09 WIB - Kriminal
Bongkar Peredaran Narkoba Internasional, BNN Banten Amankan 21 Kg Sabu-Sabu
Rabu, 24 April 2024 – 13:33 WIB - Pilpres
Ganjar-Mahfud Absen saat KPU Tetapkan Prabowo-Gibran Pemenang Pilpres
Rabu, 24 April 2024 – 11:40 WIB